Dalam musyawarah ijtima’ fatwa Majelis Ulama Indonesia di Padangpanjang, Sumatera Barat yang berakhir Senin kemarin, MUI akhirnya memfatwakan haramnya golput. Umat Islam diwajibkan memilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2009.
“Wajib bagi bangsa Indonesia untuk memilih pemimpin. Kalau yang dipilih ada namun tidak dipilih, menjadi haram,” ujar Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Ali Mustafa Ya’qub menjelaskan hasil Ijtima’ Ulama Fatwa III MUI di Kabupaten Padang Panjang, Padang, Sumatera Barat. (detikcom 25/1/09).
Menyikapi nyelenehnya Lembaga ini, disamping memfatwakan haramnya rokok. Maka jauh-jauh sebelumnya Nabi Ibrahim as sebagai uswatun hasanah/suri tauladan yang baik, bapak tauhid kaum mu’minin telah menghimbau kepada umatnya dan umat Islam pengikut Nabi Muhammad Saw untuk berlepas diri dari SEGALA BENTUK PENGHAMBAAN selain kepada Allah dan untuk mengingkari SEGALA BENTUK KEKAFIRAN yang dilakukan kaumnya.
Sebagaimana firman Allah, “Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik pada Ibrahim ketika ia berkata pada kaumnya, sesungguhnya kami berlepas diri dari segala bentuk sesembahan selain Allah dan kami mengingkari kekafiranmu, telah nyata antara kami dan kami permusuhan untuk selamanya…(Qs Al-Mumtahanah [60] : 4).
Mungkin yang tidak disadari oleh MUI adalah bahwa Demokrasi dengan segala produknya (Pemilu, Pilpres, Pilkada dan Parpol) telah melahirkan sikap iltibas/campur aduk dengan kaum kufar (Qs 3 :71)Dalam Demokrasi jabatan (Aleg, Presiden, Gubernur, Walikota dsb) sebagai sesuatu yang paling penting/prioritas dalam hidupnya, sehingga memburunya dengan berbagai cara, sembari mengabaikan syari’atNya. Kendati berbicara Syari’at hanya sebagai kamuflase untuk meraih suara/ simpati umat. Setelah berkuasa? apa yang dilakukan?(Qs 5 : 57). Justru pelaku Korupsi banyak dilakukan oleh anggota Dewan yang mengaku dari Partai Islam (Al-Amin Nasution/PPP, Bulyan Royan/PBR, M.S Ka’ban/PBB), Bagaimana bisa mengurus rakyat banyak untuk bermoral, membina kadernya saja tidak bisa ?. Bukankah sikap-sikap tersebut sebagai BENTUK PENGHAMBAAN kepada tahta dengan segala prestisius dan glamournya ?.
Dalam Demokrasi yang berhak memimpin, segala keputusan/kebijakan yang diambil harus berasal dari suara terbanyak, baik itu berupa hukum, aturan dan UU. Kendati suara terbanyak itu berasal dari masyarakat Jahiliyah. Apa namanya kalau kebijakan atau hukum yang diambil bukan bersumber dari hukum Allah?. “…Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” Qs 5:44-50 .Kemudian Pemimpin yang terpilih bukan dari orang-orang beriman dan bertaqwa. Masihkah kita menafikan bahwa itu bukan sebagai BENTUK KEKAFIRAN?.
Selanjutnya Ali Mustafa Ya’qub menjelaskan, fenomena golput kalau dibiarkan, akan berbahaya. “Kalau nggak memilih berbahaya, bisa nggak punya pemimpin,” ujar Guru Besar Ilmu Hadis Institut Ilmu al-Quran (IIQ) ini.
Apakah disaat Fir’aun berkuasa tidak ada Nabi Musa as sebagai pemimpin Al-Haq, ketika Namrudz berkuasa tidak ada Nabi Ibrahim as sebagai pemimpin orang2 beriman kala itu, saat Abu Jahal berkuasa tidak ada nabi Muhammad as, Bush/Obama berkuasa tidak ada para penerus kerisalahan (Qs 3 : 144) yang memimpin kebenaran yang berkarakter sama dengan Rasul (Qs 16 : 36) untuk mencapai misi yang sama dengan para rasul pendahulunya (Qs 42 : 13)?.
Jadi, akankah kita lebih memilih mengikuti fatwa MUI atau himbauan Nabi Ibrahim AS????
Posting Komentar